Apakah Penyintas COVID-19 Bisa Melakukan Vaksin?
Penyintas COVID-19 bisa melakukan vaksin, jika:
1. Telah sembuh dari COVID-19 minimal 3 bulan
2. Konsultasikan terlebih dahulu dengan dokter Spesialis Paru atau Penyakit Dalam melalui konsultasi online HALO HERMINA
Informasi dan pendaftaran layanan Halo Hermina (Telemedicine) dapat menghubungi melalui WhatsApp dinomor 0813 9306 1234 🙏
Untuk memudahkan mengakses pelayanan & pendaftaran di RS Hermina Purwokerto, berikut caranya:
1. Download mobile aplikasi di Playstore (Ketik PT Medika Loka Hermina Tbk)
2. Hubungi Call Center 1500488
3. Melalui website bit.ly/PendaftaranHerminaPurwokerto
4. Hubungi RS Hermina Purwokerto di nomor 0281-7772525
5. Pendaftaran PCR Swab/Rapid Antigen, Telemedicine 0813 9306 1234