PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT MEDIKALOKA HERMINA Tbk (“Perseroan”)

PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT MEDIKALOKA HERMINA Tbk (“Perseroan”)

Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (selanjutnya disebut sebagai “Rapat”) pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan dan memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Pemanggilan Rapat akan dilakukan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia, situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) {Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI)} dan situs web Perseroan, pada tanggal 07 Februari 2024.

Berdasarkan dengan ketentuan Pasal 23 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 06 Februari 2024, pukul 16.00 WIB.

Usul pemegang saham akan dimasukkan dalam mata acara Rapat jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 21 Ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 12 POJK 15/2020, dan diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal pemanggilan Rapat.

 

Jakarta, 23 Januari 2024

Direksi Perseroan

Cookie membantu kami memberikan layanan kami. Dengan menggunakan layanan kami, Anda menyetujui penggunaan cookie kami.