PEMBERITAHUAN

PEMBERITAHUAN

MENGIKUTI KEBIJAKAN KEMENTRIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DAN BPJS KESEHATAN

Sesuai Berita Acara Kesepakatan Kementrian Kesehatan
Republik Indonesia dan BPJS Kesehatan No. 3760 th 2024

Diberitahukan kepada seluruh sahabat hermina, khususnya untuk fisioterapi dan klink tumbuh kembang anak bahwa Per 1 Desember 2024 Pelayanan Fisioterapi dan Klinik Tumbuh Kembang dengan Jaminan BPJS Kesehatan harus dilakukan SESUAI JAM PRAKTEK DOKTER SPESIALIS REHABILITASI MEDIK dan jika Diluar dari Jam Praktek Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik, Mohon Maaf kami Tidak Dapat Melayani Pasien dengan Jaminan BPJS Kesehatan.

Cookie membantu kami memberikan layanan kami. Dengan menggunakan layanan kami, Anda menyetujui penggunaan cookie kami.